BERITA SUBANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) ekspor Benih Lobster (BBI).
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian KKP nomor: B.2281/DJPT/PI.130/XI/ 2020 yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Surat tersebut dikeluarkan pada, Kamis, 26 November 2020 dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Edhy Prabowo, KKP Pastikan Pelayanan Berjalan Normal
Dalam penjelasannya, Muhammad Zaini menjelaskan, penghentian sementara ini diperlukan guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih lobster.
Hal itu sebagaimana diatur dalam permen KP nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan surat tersebut juga sebagai pertimbangan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di Lingkungan KKP.
Baca Juga: KPK Soal Kasus Edhy Prabowo: 'Pejabat Publik Saat Dilantik Telah Bersumpah Dihadapan Tuhan YME'
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ekspor benih lobster.