PN Jakarta Pusat 3 Hari Stop Bersidang, Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19

- 22 Juni 2021, 14:54 WIB
Gedung PN Jakpus.
Gedung PN Jakpus. /Foto: Antara.

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan sementara persidangan dan layanan pengadilan selama tiga hari, lantaran puluhan hakim dan pegawai terpapar Covid-19.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan ada 27 orang terpapar, awalnya sembilan orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Sedangkan 18 orang dinyatakan reaktif setelah dilakukan tes swab antigen kepada seluruh pegawai," kata Bambang dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Adapun pengumuman penutupan sementara Ketua PN Jakpus Muhammad Damis telah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang tindak lanjut penanganan Covid-19 Periode Juni 2021 pada PN Jakpus Nomor W10-U/3482/OT.01/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 dan surat keputusan Ketua PN Jakpus Nomor: W10-U1/45/KP.00.3/VI/2021.

"Terhitung sejak tanggal 22-24 Juni 2021 operasional perkatoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," demikian pengumuman itu tertulis yang diketahui Ketua PN Jakpus.

Baca Juga: PN Jaktim Gelar Sidang Pembacaan Eksepsi Rizieq Shihab Secara Offline

Bambang menambahkan PN Jakpus akan kembali beroperasi pada 25 Juni 2021, dan akan dilakukan disinfektan, kesemua ruangan, dan ruangan para hakim, dan pegawai.

"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah