Transgender Harus Gunakan Nama dan Jenis Kelamin Asli dalam KTP Electronik, Kecuali Ada Putusan Pengadilan

- 25 April 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi transgender.
Ilustrasi transgender. /Pixabay/Gerd Altmann/

BERITA SUBANG - Untuk para transgender yang ingin menulis nama alias dan ingin mengubah identitas jenis kelamin pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga, maka hal tersebut tidak dimungkinkan, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menanggapi pemberitaan terkait kaum transgender yang sedang membuat KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk merekam identitasnya secara resmi.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," kata Zudan Arif dalam keterangannya, Minggu 25 April 2021, seperti dikutip Jurnal Medan.

Menurut Zudan, pengecualian hanya diberikan terhadap mereka yang sudah ditetapkan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin mereka.

Hal ini terjadi seperti kasus Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Walhasil, dengan ketentuan demikian maka seorang transgender yang sedang merekam datanya untuk keperluan KTP elektronik, maka dapat dipastikan menggunakan nama asli dan jenis kelamin bawaan lahir.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan seperti dikutip Jurnal Medan.

Artikel berikut telah tayang di Jurnal Medan dengan judul Sah! Jenis Kelamin Transgender Tak Ada di KTP-el, Setiap Orang Harus Menggunakan Nama Asli

Dukcapil, menurut Zudan, memang aktif membantu memudahkan KTP elektronik untuk kaum transgender.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah