Baca Juga: Burhanuddin Ungkap Terbentuknya Jampidmil Sebagai Perwujudan Sistem Penuntutan Tunggal
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.
Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Namun kata Leonard, Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.
"Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tandasnya.
Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.***