Burhanuddin Berniat Jemput Buronan Kakap Adelin Lis, Kemenlu Singapura Tak Izinkan

- 16 Juni 2021, 22:28 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin melantik 30 Satgassus P3TPU pada Jampidum, salah satu kasus karantina kesehatan atas lolosnya WNA India jadi perhatian dalam penanganan dibidang Pidana Umum.
Jaksa Agung Burhanuddin melantik 30 Satgassus P3TPU pada Jampidum, salah satu kasus karantina kesehatan atas lolosnya WNA India jadi perhatian dalam penanganan dibidang Pidana Umum. /Doc. Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura, setelah bertahun-tahun kabur dari pencarian jaksa eksekutor.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.

"Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Leonard bercerita dari pengalaman patah tahun 2006 silam ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Akui Jampidmil Lahir Dari Rahim Pemikiran PJI

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

"Namun, Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura," ujarnya.

Lalu, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga: Burhanuddin Ungkap Terbentuknya Jampidmil Sebagai Perwujudan Sistem Penuntutan Tunggal

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.

Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Namun kata Leonard, Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.

"Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tandasnya.

Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x