Sidang Yuri Pranatomo di Bali, Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu Akta Authentik

- 16 Juni 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi buku hukum, palu hakim.
Ilustrasi buku hukum, palu hakim. /Venita/Pixabay/

BERITA SUBANG - Sidang kasus Yuri Pranatomo membuka tabir dalam dugaan parkara memberi keterangan palsu dalam akta authentik, dengan menghadirkan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebagai saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Senin, 15 Juni 2021 lalu.

Ketua Satgas Anti Mafia Hukum Alberto Immanuel mengatakan Keterangan yang diberikan oleh Hedar Giacomo seolah-olah sebagai pembeli tanah pada saat membuat laporan polisi di Polres Badung, Bali.

"Padahal tidak terdapat alat bukti berupa akte jual beli yang menggambarkan kedudukan hukum Hedar Giacomo Boy Syam selaku pembeli tanah dimana Zainal Tayeb selaku penjual," tutur Alberto dalam Keterangannya.

Alberto menilai Hedar Giacomo terkesan membangun dalil palsu dihadapan penyidik dan didepan persidangan ketika itu, bahwa dia telah dirugikan oleh Zainal Tayeb sebesar Rp. 21.000.000.000, lantaran membeli tanah seluas 13.700 M2, namun diterima hanya 8.892 M.

"Setidaknya fakta itu secara terang benderang terungkap dalam persidangan dengan saksi korban Hedar Giacomo dengan terdakwa Yuri Pranatomo di PN Denpasar kemaren," tuturnya.

Menurut dia, Hedar Giacomo tidak memiliki legal standing untuk mengatakan dirugikan. Kalaulah benar ada kekurangan luas tanah, dirinya bukan pembeli tanah. Ia hanya seorang profesional yang berkerja untuk Zainal Tayeb yang mendapat imbalan komisi dari hasil penjualan perumahan, dimana modal kerja dan tanah milik Zainal Tayeb.

"Uang yang diterima Zainal Tayeb dari pembayaran tanah bukanlah uang yang bersumber keuangan Hedar Giacomo, melainkan ia hanya meneruskan uang pembayaran konsumen. Oleh karena itu sebaiknya majelis hakim mendalami pembuktian secara materil perkara ini," ungkapnya.

Dijelaskan dia, salah satu cara dengan melakukan sidang lapangan dengan mengukur seluruh luas tanah dalam konteks yang dikerjasamakan pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang mana dasarnya adalah sembilan sertifikat induk kurang lebih seluas 17.012 m2 yang sudah diterima oleh Hedar Giacomo pada tahun 2013.

"Kemudian dari sembilan sertifikat induk tersebut dilakukan penggabungan dan pemecahan dimana ada kurang lebih 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2 hanya kurang lebih 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy," tutur dia.

Lalu, ada kesepakatan diperjanjikan berdasarkan akte nomor 33, yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan, sehingga pengukuran dilakukan tidak hanya mengacu kepada delapan sertifikat, karena sertifikat tersebut hasil penggabungan dan pemecahan dari Sembilan sertifikat induk.

Karena itu, kata Alberto ada dugaan kedudukan palsu oleh saksi korban Hedar Giacomo selaku pembeli tanah, dan ini amat mudah dipatahkan sejak awal pelaporan di kepolisian.

Selain terdapat fakta tidak adanya akte jual beli tanah dari Zainal Tayeb selaku pemilik tanah kepada Hedar Giacomo, penyidik dapat memeriksa 34 orang pembeli perumahan Ombak Luxury Residence agar ada petunjuk dan saling berkesesuaian bahwasanya sumber uang untuk pembayaran tanah yang diterima Zainal Tayeb sejatinya dari para konsumen.

"Sekali lagi Hedar Giacomo Boy Syam sifatnya hanya pembayaran tanah dari konsumen. Hedar Giacomo malah mau gagahan seolah-olah sebagai pembeli tanah” tukasnya lagi.

Terkait adanya kerugian Hedar Giacomo sebesar Rp.21 milyar, kata Alberto sangatlah tidak logis. Sebab, uang keuntungan hasil penjualan 34 unit rumah pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak tahun 2013-2016, seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 119 milyar masih ada kekuasaan Hedar Giacomo

Ini kata dia berdasarkan akte perjanjian Nomor 33 hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb 50 persen atau sebesar Rp. 58 milyar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar Giacomo.

"Lalu Hedar Giacomo Boy Syam ruginya dimana?” tukas Alberto.

Sementara itu FX.Joniono Raharjo, Mila Tayeb Sedana, Munnie Yasmin, Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, dan I Komang Mahardika Yana, selaku kuasa hukum Zainal Tayeb mengatakan, uang sebesar Rp.119.000.000.000, bahwa Hedar Giacomo selaku terlapor masih memiliki kewajiban lain kepada Zainal Tayeb selaku Pelapor.

Antara lain kata Joniono, bahwa sisa hutang di CIMB Niaga sebesar Rp.6.000.000.000, lalu ada penjualan SHM ke Edward Kitt sebesar Rp.8.279.500.000, dan Rumah Australia sebesar Rp. 6.250.000.000, kemudian Rp.18.000.000.000, dari nilai enam unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence yang belum terjual.

Serta pembagian hasil 50 persen dari keuntungan Kerjasama Pembangunan dan Penjualan perumahan Ombak Luxury Residence, sesuai Akte Nomor.33. Sehingga total kerugian yang dialami Zainal Tayeb akibat tidak diserahkannya uang yang menjadi haknya oleh Hedar Giacomo kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000.000.

Dalam perjalanan Kerjasama sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, Hedar Giacomo selaku terlapor, ternyata tidak pernah memberikan laporan keuangan termasuk hasil penjualan 34 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence kepada Zainal Tayeb, yang menjadi kewajibannya, meskipun telah diminta berlulang kali.

Juniono menceritakan pada sekira bulan Mei, Juni, hingga Juli tahun 2017, Hedar Giacomo berulang kali meminta kepada Zainal Tayeb selaku pelapor agar pembagian keuntungan dinaikan dari 20 persen menjadi 50 persen setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh persero.

Sementara kuasa Hukum Zainal lainnya, Mila menambahkan apabila Zainal Tayeb menyetujui kenaikan pembagian keuntungan dari 20 persen menjadi 50 persen, Hedar Giacomo berjanji akan memberikan laporan keuangan hasil penjualan rumah.

"Namun, pada 27 September 2017, di tengah-tengah hampir selesainya pembangunan proyek properti Ombak Luxury Residence, Zainal Tayeb akhirnya menyetujui permintaan Hedar Giacomo dan dinotarialkan," kata Mila.

Lanjut Mila, jika dilihat fakta, hal ini menunjukan, pihak yang paling berkepentingan untuk membuat draft perjanjian dalam akte Nomor. 33, adalah Hedar Giacomo sendiri, karena diduga ingin mengamankan agar dinaikan komisi yang dimintanya.

"Alih-alih memberikan laporan keuangan hasil penjualan, termasuk uang-uang kewajiban lainnya total berjumlah sebesar Rp.120.000.000.000 kepada Zainal Tayeb," kata Mila.

Namun, Hedar Giacomo malah melapor balik Zainal Tayeb, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020 dan LP/195/IV/2021/BALI/SPKT tertanggal 21 Januari 2021, yang ditangani Dirkrimsus Polda Bali.

Ini kata Mila, merupakan modus dan akal bulus Hedar Giacomo untuk dengan sengaja melawan hukum menguasai uang sebesar Rp. 120.000.000.000 milik Zainal Tayeb yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah