Sidang Yuri Pranatomo di Bali, Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu Akta Authentik

- 16 Juni 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi buku hukum, palu hakim.
Ilustrasi buku hukum, palu hakim. /Venita/Pixabay/

BERITA SUBANG - Sidang kasus Yuri Pranatomo membuka tabir dalam dugaan parkara memberi keterangan palsu dalam akta authentik, dengan menghadirkan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebagai saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Senin, 15 Juni 2021 lalu.

Ketua Satgas Anti Mafia Hukum Alberto Immanuel mengatakan Keterangan yang diberikan oleh Hedar Giacomo seolah-olah sebagai pembeli tanah pada saat membuat laporan polisi di Polres Badung, Bali.

"Padahal tidak terdapat alat bukti berupa akte jual beli yang menggambarkan kedudukan hukum Hedar Giacomo Boy Syam selaku pembeli tanah dimana Zainal Tayeb selaku penjual," tutur Alberto dalam Keterangannya.

Alberto menilai Hedar Giacomo terkesan membangun dalil palsu dihadapan penyidik dan didepan persidangan ketika itu, bahwa dia telah dirugikan oleh Zainal Tayeb sebesar Rp. 21.000.000.000, lantaran membeli tanah seluas 13.700 M2, namun diterima hanya 8.892 M.

"Setidaknya fakta itu secara terang benderang terungkap dalam persidangan dengan saksi korban Hedar Giacomo dengan terdakwa Yuri Pranatomo di PN Denpasar kemaren," tuturnya.

Menurut dia, Hedar Giacomo tidak memiliki legal standing untuk mengatakan dirugikan. Kalaulah benar ada kekurangan luas tanah, dirinya bukan pembeli tanah. Ia hanya seorang profesional yang berkerja untuk Zainal Tayeb yang mendapat imbalan komisi dari hasil penjualan perumahan, dimana modal kerja dan tanah milik Zainal Tayeb.

"Uang yang diterima Zainal Tayeb dari pembayaran tanah bukanlah uang yang bersumber keuangan Hedar Giacomo, melainkan ia hanya meneruskan uang pembayaran konsumen. Oleh karena itu sebaiknya majelis hakim mendalami pembuktian secara materil perkara ini," ungkapnya.

Dijelaskan dia, salah satu cara dengan melakukan sidang lapangan dengan mengukur seluruh luas tanah dalam konteks yang dikerjasamakan pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang mana dasarnya adalah sembilan sertifikat induk kurang lebih seluas 17.012 m2 yang sudah diterima oleh Hedar Giacomo pada tahun 2013.

"Kemudian dari sembilan sertifikat induk tersebut dilakukan penggabungan dan pemecahan dimana ada kurang lebih 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2 hanya kurang lebih 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy," tutur dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah