Kampak Minta Kejati Kaltim Telisik Indikasi Korupsi di Perusda Bara Kaltim

- 11 Juni 2021, 23:08 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

“Menjelang pergantian Dirut Perusda Bara Kaltim, untuk “mengamankan” dirinya dari jeratan perkara korupsi, Brigjen TNI (Purn) GS melalui kuasa hukumnya buru-buru melaporkan NH ke Polres Samarinda dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan. Sejatinya kasusnya sendiri telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi” ujar Gembong.

Baca Juga: Terdakwa Perkara Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Renovasi Biro Kepegawaian Dituntut 1-1,5 Tahun Penjara

Gembong berharap kepada penyidik Kejati Kalitim perlu menelisik kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima Brigjen TNI (Purn) GS dari NH di balik mudahnya Perusda Bara Kaltim menggelontorkan dana sebesar Rp. 4.125.000.000 kepada NH.

"Kami minta Kejati Kaltim segera menindaklanjuti laporan ini, sekaligus menetapkan Brigjen TNI (Purn) GS dan NH sebagai tersangka dan menangkap," tukas Gembong.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah