“Menjelang pergantian Dirut Perusda Bara Kaltim, untuk “mengamankan” dirinya dari jeratan perkara korupsi, Brigjen TNI (Purn) GS melalui kuasa hukumnya buru-buru melaporkan NH ke Polres Samarinda dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan. Sejatinya kasusnya sendiri telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi” ujar Gembong.
Gembong berharap kepada penyidik Kejati Kalitim perlu menelisik kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima Brigjen TNI (Purn) GS dari NH di balik mudahnya Perusda Bara Kaltim menggelontorkan dana sebesar Rp. 4.125.000.000 kepada NH.
"Kami minta Kejati Kaltim segera menindaklanjuti laporan ini, sekaligus menetapkan Brigjen TNI (Purn) GS dan NH sebagai tersangka dan menangkap," tukas Gembong.***