Pertarungan MAKI Melawan KPK Terkait BLBI di PN Jaksel Mulai Hari Ini, Boyamin Saiman Yakin Menang

- 7 Juni 2021, 10:21 WIB
Illustrasi Palu Hakim
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

Menurut Boyamin SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya telah diterbitkan KPK pada 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI yang menjadikan kehilangan penyelenggara negara.

"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjorojakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara lainnya yaitu Dorojatun Koentjorojakti," ungkap dia.

Sebelumnya KPK menghentikan kasus ini pasangan suami-istri Sjamsul dan Itjih itu, dengan alasan, karena salah satu tersangka lainnya bernama Syafruddin Arsyad Temenggung bekas Kepala BPPN, kasasinya diputus bebas oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: MAKI Bakal Praperadilkan KPK Terkait SP3 Perkara BLBI Dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itiih

Tak pelak KPK pun tak bisa melakukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA terhadap perkara tersebut. Pasalnya, putusan Syafruddin Arsyad Temenggung Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 yang mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain (seperti PK) yang dapat ditempuh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Karena alasan itulah KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah