MAKI Sarankan Pinangkai Jadi Justice Collabolator KPK

- 9 Februari 2021, 17:24 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung./



BERITA SUBANG - Koordinator Masyarakat Antikorpsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Pinangkai untuk mengajukan diri sebagai Justice Collabolator KPK, Hal ini karena  KPK masih melanjutkan  penyelidikan dan pendalaman terkait kasus yang dialami Djoko Tjandra yang belum dilakukan oleh Bareskrim dan juga Kejaksaan Agung.

“Saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai Justice Collabolator ke KPK, karena  KPK sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain terkait Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun oleh Kejaksaan Agung, yaitu sebagaimana terungkap dikeputusan Hakim belum mampu membuka siapa King Maker,” ungkap Boyamin, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tol Cipali KM 122 Arah Jakarta Ambles, Petugas Berlakukan Contra Flow

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati apapun keputusan Hakim karena berlaku Res Judicata, yang artinya apabila keputusan dianggap salah atau kurang namun harus tetap dihormati dan harus dianggap benar.

“Hal ini harus dihormati, apalagi ini melebihi dari tuntutan jaksa, dari tuntutan 4 tahun menjadi 10 tahun. Dan memang saya minta 12 karena rumusnya sederhana kalau Andi Irfan dua tahun tuntutan divonis enam tahun dikalikan tiga, maka enam tahun. Maka tuntutannya Pinangki empat tahun dikali tiga maka 12 tahun, namun ini sudah 10 ya sudh mendekati rasa kedilan. Saya merasa itu cukup dan menghormati,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Bareskrim dan Kejaksaan sudah menjalankan tugasnya sebagimana mestinya. Kali ini tinggal KPK yang harus segera menyelesaikan tugasnya untuk mengungkapkan pihak-pihak lain yangbbelum bisa terungkap oleh proses penyelidikan dan proses pengadilan.

Baca Juga: Partai Demokrat Siap Rapatkan Barisan untuk Lawan Musuh Bersama

“Jika KPK tidak bergerak menjalankan tugasnya, terpaksa MAKI akan menempuh upaya menggugat KPK melalui jalur pra peradilan atas tidak diprosesnya atau tidak dilanjutkannya proses terkait Tjoko Tjandra,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x