Setia Untung Penguji Seleksi Terbuka Calon Kepala Kejati Pemantapan, Darmawel Paparkan Soal Narkoba

- 2 Juni 2021, 23:38 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku tim penilai seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejati berkualifikasi pemantapan.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku tim penilai seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejati berkualifikasi pemantapan. /Tangkap layar YouTube Kejaksaan RI/beritasubang.pikiran-rakyat.com

Pada sesi paparan dan wawancara dari sekian peserta pemaparan Darmawel salah seorang peserta mencuri perhatian tim penilai. Setia Untung yang juga tim penilai bertanya kepada Darmawel terkait penegakan hukum yang berkeadilan dengan adanya Perja 15 tahun 2020 terkait dengan restorative justice.

"Kira-kira kiat apa untuk antisipasi yang kaitannya dengan over kapasitas atau penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh para pelaku narkoba," kata Untung.

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

Darmawel yang merupakan peserta calon Kepala Kejati menangapinya ada namanya Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang restorative justice, setidaknya kata dia ada lima perkara yang diatur dalam restorative justice, terkecuali perkara narkotika tidak bisa dilaksanakan.

"Bagaimana misalnya orang over kapasitas menurut penelitian yang kami lakukan ternyata 60 sampai 70 persen penghuni Lapas adalah napi narkoba, dan kalau dihitung 100 persen ternyata 90 persennya pengguna, hanya 10 persennya bandar ini kan keterlaluan pak. Jadi penjara dipenuhi para pemakai narkoba bukan dihuni bandar, kurir atau bandar," tutur Darmawel.

Baca Juga: Peran Jaksa Dalam Menuntut Kasus Narkoba Seyogyannya Diikutkan Tim Assessment Guna Menentukan Status Pelaku

Darmawel juga menjelaskan kepada pimpinannya bahwa Kejaksaan pernah mengeluarkan regulasi Perja nomor 209 tahun 2015 yang mengatur secara khusus perlakuan apa yang diberikan terhadap pecandu, terhadap korban dalam penyalahgunaan narkoba dalam penegakan hukum.

"Selain itu untuk mengatur orang-orang agar tak masuk penjara diatur dalam Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010 Jo SEMA Nomor 3 tahun 2011. Apa syarat yang harus dipenuhi adalah bila orang ini tertangkap tangan maka barbuk yang ada padanya itu tidak melebihi seperti diatur dalam sema misalnya contoh ganja tidak lebih dari 5 gram, Sabu tidak lebih dari 1 gram ektasi tidak lebih dari 8 butir," tutur dia menjawab pertanyaan Wakil Jaksa Agung tersebut.

"Artinya penjara dipenuhi orang-orang yang pakai narkoba, bukan dipenuhi oleh bandar, kurir maupun pengedar," sambung dia ditengah sesi jawabannya.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah