Rizieq Shihab di Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, dan 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:37 WIB
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur /Foto: PMJNews/

BERITA SUBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab dengan denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan kurungan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ucap Hakim Suparman Nyompa selaku ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Hakim menilai terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Bui Kasus Kerumunan Petamburan, dan 10 Bulan di Kasus Megamendung

Dalam kasus ini Rizieq Shihab di duga tidak mematuhi prokes serta menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, karennya majelis hakim berpendapat Rizieq Shihab terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Saat Habib Rizieq Shihab berada disana (Megamendung) pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat. Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga tidak memberikan imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sebagai hal yang memberatkan atas putusan itu Rizieq Shihab tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Sedangkan yang meringankannya adalah tidak membawa simpatisan saat sidang berlangsung," papar Hakim Suparman.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Saksikan Sidang Daring Rizieq Shihab

Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. yang meminta hukuman badan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun pasal berlapis yang didakwakan ke mantan pimpinan FPI dalam kasus kerumunan di Megamendung itu yakni, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sementara di kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, bekas pentolan FPI itu Rizieq Shihab di vonis hukuman badan selama 8 bulan penjara bersama 5 tersangka lainnya mantan pimpinan Front Pembela Islam dalam kasus tersebut yang terjadi pada 14 November 2020 silam.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Diwarnai Aksi Walk Out Tim Penasehat Hukum, Majelis Hakim Tunda Dakwaan JPU

Adapun lima terdakwa lainnya yang duduk dikursi pesakitan bersama Rizieq Shihab yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis. Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggara tindak pidana kekarantinaan kesehatan, menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan penjara," tutur Hakim Ketua Suparman.

Pasal yang menjerat Rizieq Shihab dan kawan-kawan yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang kekarantinaan Kesehatan.

Dalam kasus petamburan hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 pada masa pandemi.

Baca Juga: Polisi Tahan Pentolan FPI KH Sobri di Kasus Kerumunan Pentamburan Deretan Perkara Rizieq Shihab

Hal yang meringankan terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkanb pemeriksaan persidang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan guru agama.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara, dan hukuman tambahan beruopa pencabutan hak sebagai anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah