Adapun pada kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain pengelola manajemen, penyidik juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini terkuak pada Februari 2020 lalu dimana sejumlah nasabah KSP Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencarian atas deposito yang telah jatuh tempo hingga mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah yang dirugikan dari koperasi ini berjumlah 5.700 orang.
Baca Juga: Kejagung dan Mabes Polri Bergandengan Ungkap Dugaan Korupsi Asabri
Koperasi ini pun menjanjikan imbalan bunga yang tinggi kepada para nasabah sebesar 9 -12 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari bunga deposito perbankan yang hanya 5-7 persen dalam jangka waktu sama.***