Karena, pemenjaraan terhadap para penyalahguna narkoba tidak tepat karena hanya menambah persoalan baru, yaitu ketika mereka dimasukkan lapas mereka bisa berpotensi jadi kurir.
Terkait sinergi kedua pihak ke depan dalam penanggulangan narkoba, Menkes RI memandang pentingnya peningkatan kerja sama kedua pihak melalui nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama.
Dia menambahkan pemanfaatan 10 persen dari total kapasitas tempat tidur RSJ untuk pemulihan para penyalahguna narkoba, pertukaran data dan pertemuan lanjutan untuk pembahasan penetapan status tanaman kratom.***