Larangan Mudik 2021, Warga Nekat Mudik, Tandanya Siap Kena Sanksi Berikut Ini

- 6 Mei 2021, 04:29 WIB
Salah Satu, Aksi Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di daerah Cikampek, Bekasi, telah mulai dilaksanakan.
Salah Satu, Aksi Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di daerah Cikampek, Bekasi, telah mulai dilaksanakan. /Instagram.com/@tmcpoldametro

BERITA SUBANG - Larangan mudik lebaran 2021 telah ditetapkan Pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan menyampaikan melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati bahwa selama periode larangan mudik 2021 seluruh transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan yang mendesak sesuai Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1422 H/Tahun 2021.

Setidaknya, tercatat ada 383 titik penyekatan yang dijaga ketat oleh petugas gabungan lapangan untuk menerapkan peraturan ini. Adapun para petugas gabungan yang sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik penyekatan, yaitu mulai dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya. Walaupun aturan diterapkan secara tegas, Adita juga ingatkan para petugas untuk tetap humanis kepada masyarakat.

Baca Juga : Jadwal Perjalanan Kereta Api Commuter Jabodetabek Masa Larangan Mudik 2021 Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tak dipungkiri, besarnya keinginan untuk mudik merayakan hari raya bersama dengan keluarga juga bisa saja membuat warga melakukan nekat mudik.

Sehingga, petugas lapangan juga sudah berjaga dan tak segan akan memberlakukan sanksi kepada warga yang nekat mudik sebagai berikut :

  1. Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan mobil pribadi maka akan diputarbalikkan
  2. Sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi masyarakat yang nekat menggunakan mobil pribadinya untuk mengangkut penumpang atau travel gelap maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
  3. Sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi masyarakat yang nekat menggunakan mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, Pemerintah juga memberikan aturan kepada warga yang memiliki keperluan mendesak sehingga diharuskan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik 2021, yaitu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga : Jelang Idul Fitri 1442 H, Waspadai Uang Palsu Mulai Beredar, Warga Karawang Korban

Oleh karena itu, ada baiknya agar warga tidak bermain "kucing-kucingan", mengingat seluruh jalur yang dilintasi warga untuk mudik telah dilakukan penjagaan ketat dan hanya akan merugikan diri sendiri. 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x