BERITA SUBANG - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan mudik 2021, yang berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Namun, tetap ada orang yang dikecualikan dan boleh mudik.
Beberapa waktu yang lalu, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan meskipun ada larangan mudik, ada yang dikecualikan untuk melakukan perjalanan lintas kota, yakni diantaranya, distribusi logistik, mereka yang sedang dalam perjalanan dinas, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendamping 2 orang.
Untuk PNS, BUMD, TNI/Polri yang sedang dalam perjalanan dinas, diperlukan tanda tangan langsung, alias tanda tangan basah, dari pejabat eselon II dari instansi masing-masing.
Ada keperluan mendesak?
Menurut keterangan Satgas Covid-19, bila anda sedang punya keperluan mendesak, maka masyarakat harus membuat surat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dari kelurahan.
Surat SIKM hanya berlaku bagi satu orang untuk pergi dan pulang dan hanya dapat dimiliki oleh mereka yang berusia 17 tahun keatas.
Apabila tidak memiliki syarat tersebut, maka yang bersangkutan tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Besok Serentak Petugas Berjaga di 383 Titik Penyekatan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku