BERITA SUBANG - Sejumlah terminal layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jabodetabek untuk sementara di hentikan operasionalnya menyusul adanya kebijakan pemerintah soal larangan mudik 2021 pada Idul Fitri 1442 ini.
Penghentian operasional terminal di Jabodetabek terhitung sejak 6-17 Mei 2021 untuk layanan bus AKAP dan AKDP yang berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemerintah Daerah.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangannya mengatakan meski pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021, namun di empat terminal yang dikelola BPTJ pada layanan AKAP malah terjadi pelonjakan jumlah penumpang sebelum kebijakan itu dijalankan pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Tito Karnavian: Perlu Ada Keserempakan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
"Empat terminal tersebut masing-masing Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan," ucap Polana dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Pelonjakan jumlah penumpang jelang Idul Fitri 1442 sebelum dimulainya larangan mudik 2021 itu paling tinggi terjadi di terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, setidaknya pada bulan Maret 2021, rata-rata penumpang AKAP per hari di terminal tersebut mencapai 38 orang.
"Pada bulan April saja meningkat sebesar 62,7 persen dengan melayani penumpang sekitar 61 orang rata-rata per harinya," ungkapnya.
Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 Jelang Idul Fitri 1442 H, Polisi dan Pemkot Bogor Turunkan 15 Ribu Personil
Meski larangan mudik 2021 akan diberlakukan, kata Polana di Terminal Baranangsiang Bogor pada bulan April jumlah penumpang melonjak sebesar 3,2 persen. Dimana per harinya melayani penumpang sekitar 203 orang, padalah masih masa pandemi Covid-19.