Masih Nekat Mudik ke Jawa Barat, Siap-siap Dikarantina Ridwan Kamil

- 30 April 2021, 08:47 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar/Antara Foto

BERITA SUBANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta aparat desa menyiapkan ruang karantina bagi para pemudik yang nekad memaksa masuk ke berbagai wilayah di Jawa Barat.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik Lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kamis 29 April 2021.

Menurut Bambang, pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan Covid-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat berada pada gugus tugas tingkat desa/kelurahan.

"Semua desa di Jabar (5.312 desa) sudah memiliki posko Covid-19. Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk," ungkapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemkab Subang Dukung Operasi Ketupat Lodaya 2021

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," kata Ade.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x