Besok Serentak Petugas Berjaga di 383 Titik Penyekatan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku

- 5 Mei 2021, 17:38 WIB
Wabup Subang (baju putih) bersama Kapolres Subang (atas kiri) melakukan pengecekan kesiapan personel gabungan dalam rangka Operasi Ketupat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Wabup Subang (baju putih) bersama Kapolres Subang (atas kiri) melakukan pengecekan kesiapan personel gabungan dalam rangka Operasi Ketupat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. /dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Kementerian Perhubungan mulai berlakukan larangan mudik 2021, dengan menempatkan para petugas gabungan di 383 titik penyekatan mudik 2021 diseluruh Indonesia jelang Idul Fitri 1442 H

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya mengatakan larangan mudik 2021 dengan menggunakan moda transportasi, darat, laut dan udara yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

"Namun, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," kata Aditia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Ini Persyaratan Wajib dalam Perjalanan Masa Lebaran Idul Fitri 1442 H

Dikatakan dia, sesuai Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

"Kepentingan non mudik ini mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bagi ASN Bandel, Laporkan! Kata MenpanRB Tjahjo Kumolo

Sementara, untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x