Larangan Mudik 2021, Bagi ASN Bandel, Laporkan! Kata MenpanRB Tjahjo Kumolo

- 4 Mei 2021, 17:06 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo
Menpan-RB Tjahjo Kumolo /Doc. mennpanRB/

BERITA SUBANG - Jelang libur lebaran pemerintah mengeluarkan kebijakab larangan mudik 2021, tak terkecuali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pun dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik baik sebelum atau pun sesudah Idul Fitri 1442 H.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PAN-RB melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!).

Baca Juga: Menpan RB Ingatkan ASN Waspadai Ancaman Paham Radikalisme

Laporan juga dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. Dengan menyertakan nama ASN dan asal instansi serta dari satuan kerja, lokasi dan bukti dukung lainnya jika ada.

"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ucap Tjahjo Kumolo dalam Keterangannya, Selasa, 4 Mei 2021.

Bagi ASN yang "bandel" tetap melakukan pulang kampun meski sudah ada kebijaka larangan mudik 2021, dia menegaskan tak segan-segan menjatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Terkejut Jika Pimpinan KPK Lakukan Ini, Bila Tak Lulus Tes ASN

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan ASN beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idulfitri, hal itu agar menjadi teladan yang baik untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x