Menpan RB Ingatkan ASN Waspadai Ancaman Paham Radikalisme

- 2 April 2021, 12:43 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mewaspadai ancaman paham radikalisme di lingkungan sekitar masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mewaspadai ancaman paham radikalisme di lingkungan sekitar masing-masing. /Dok. Menpan.go.id

BERITA SUBANG -

Karena itu, Menpan RB mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan pengamalan Pancasila saat menjalankan tugasnya serta dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Amalkan, implementasikan, sila-sila dalam Pancasila. Tidak ada satu agama di negara kita dan di dunia yang mengajarkan permusuhan,” kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Tahun Anggaran 2019 di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Zakiah Aini Mahasiswi Drop Out Gunadarma Tahun 2017 dan Pernah Ikut Klub Menembaka

Tjahjo menjelaskan ancaman penyebaran paham-paham radikalisme terorisme masih tumbuh di Indonesia. Ajaran itu, ia mengatakan dapat ditemukan dari individu, kelompok, dan golongan tertentu.

“Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tantangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” ujar Tjahjo.

Menpan RB mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk mampu memetakan ajaran seperti apa yang dapat diterima dan mana yang memuat paham radikalisme terorisme.

 Baca Juga: Ini Keunggulan Airlangga Hartarto Jika Diusung Jadi Capres 2024

Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan komitmen pemerintah memberantas paham radikalisme terorisme telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.

Tindak lanjut dari surat itu, salah satunya pembentukan portal aduan sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x