Penyekatan Mudik 2021, Ini Persyaratan Wajib dalam Perjalanan Masa Lebaran Idul Fitri 1442 H

- 5 Mei 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi. Mike gitaris grup band D'Bagindas merilis album solo 'Tak Mudik Tahun Ini'
Ilustrasi. Mike gitaris grup band D'Bagindas merilis album solo 'Tak Mudik Tahun Ini' /instagram.com @cakmike_michaelchristian/

BERITA SUBANG - Pemerintah melakukan aturan penyekatan mudik 2021 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka memutus dan menekan angka penularan COVID-19 melalui pengetatan larangan mudik.

Aturan tersebut dituangkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku Tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut dalam SE tersebut bahwa tingginya mobilitas masyarakat berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19," tulisnya.

Oleh karena itu pemerintah melakukan pengetatan larangan mudik Lebaran 2021 disertai sejumlah persyaratan wajib perjalanan periode 22 April hingga 24 Mei 2021.

Berikut adalah syarat-wajib perjalanan sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.

Syarat-syarat perjalanan darat:

1. Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
2. Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
3. Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
4. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
5. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
6. Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
7. Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
8. Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Syarat-syarat perjalanan transportasi dan penyeberangan laut:

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah