Besok Serentak Petugas Berjaga di 383 Titik Penyekatan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku

- 5 Mei 2021, 17:38 WIB
Wabup Subang (baju putih) bersama Kapolres Subang (atas kiri) melakukan pengecekan kesiapan personel gabungan dalam rangka Operasi Ketupat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Wabup Subang (baju putih) bersama Kapolres Subang (atas kiri) melakukan pengecekan kesiapan personel gabungan dalam rangka Operasi Ketupat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. /dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Kementerian Perhubungan mulai berlakukan larangan mudik 2021, dengan menempatkan para petugas gabungan di 383 titik penyekatan mudik 2021 diseluruh Indonesia jelang Idul Fitri 1442 H

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya mengatakan larangan mudik 2021 dengan menggunakan moda transportasi, darat, laut dan udara yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

"Namun, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," kata Aditia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Ini Persyaratan Wajib dalam Perjalanan Masa Lebaran Idul Fitri 1442 H

Dikatakan dia, sesuai Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

"Kepentingan non mudik ini mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bagi ASN Bandel, Laporkan! Kata MenpanRB Tjahjo Kumolo

Sementara, untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi yang bisa beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Polda Metro Jaya Besok Mulai Berjaga, Warga Jakarta Tunda Dulu Mudik Ke Subang

Kemudian Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meski transportasi dibolehkan diwilayah itu, namun larangan mudik 2021, namun diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, dan membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Wabup Subang Cek Kesiapan Pasukan Gabungan Operasi Ketupat Lodaya

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, jelang masa larangan mudik 2021, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di titik pos penyekatan mudik 2021. Dengan melakukan, rapat koordinasi dengan kepala daerah yang menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” tandas Adita.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah