Lanjut dia, dengan landasan filosofi itu, tujuan TNP-OPM adalah ideologi pembebasan bukan menganut ideologi maut. Karena lahir lebih dulu dari Republik Indonesia, dimana Bendera Merah Putih lahir pada tahun 1944, sedangkan Bintang Kejora lahir pada tahun 1942.
"TNP-OPM diakui di dunia secara perjuangan dan pembebasan bangsa atau tujuan dekolonisasi, maka legitimasi di dunia sudah pasti tidak dapat. Saya melihat pelabelan ini hanya untuk menjustifikasi rasisme dan operasi militer yang lebih kuat yaitu DOM sebagai jalan cepat genosida terhadap bangsa kulit hitam Papua," demikian Natalius Pigai.
Sebelumnya, pada 23 Maret 2021 lalu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengusung bahwa KKB dan organisasi separatis di Papua dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.
“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," ucap Komjen Boy Rafli Amar saat itu.***