BERITA SUBANG - Kementerian Kesehatan RI menginformasikan masyarakat yang berhasil sembuh dari derita terpaparnya Covid-19 (penyintas Covid-19) tetap harus menjalani proses vaksinasi Covid-19.
Sebenarnya perlukah penyintas Covid-19 ini mendapat vaksin?
Disebutkan, kendati para penyintas Covid-19 telah mendapat antibodi dari paparan infeksi virus saat dinyatakan secara medis terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian sembuh, namun mereka tetap masih perlu meningkatkan kekebalan dalam tubuhnya melalui proses vaksinasi.
Baca Juga: Hukum Tes Swab Covid-19 Saat Puasa Ramadhan
Baca Juga: Vino G Bastian Berharap Vaksinasi Covid-19 Berdampak pada Kebangkitan Industri Film
Sebelumnya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesi (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunizarion (ITAGI) menyebutkan bahwa penyintas Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan pasca sembuh.
Ditambahkan, apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.***