Hukum Tes Swab Covid-19 Saat Puasa Ramadhan

- 17 April 2021, 23:20 WIB
Fatwa MUI tentang diperbolehkannya melakukan Tes Swab Covid-19 dan tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Fatwa MUI tentang diperbolehkannya melakukan Tes Swab Covid-19 dan tidak membatalkan puasa Ramadhan. /MUI/

BERITA SUBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat Islam melakukan Tes Swab Covid-19 saat berpuasa Bulan Ramadhan.

Hal itu difatwakan MUI tidak membatalkan puasa yang sedang dilakoni.

Fatwa MUI bernomor 23 Tahun 2021 teranggal 7 April 2021 Tentang Hukum Test Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., diketahui Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar.

Fatwa MUI tersebut merekomendasikan dan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Vino G Bastian Berharap Vaksinasi Covid-19 Berdampak pada Kebangkitan Industri Film

Baca Juga: RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Rawat 1.507 Pasien Positif Terkonfirmasi Covid-19

Diinformasikan Kementerian Kesehatan RI bahwa Protokol kesehatan tetap dilakukan meskipun pada bulan Ramadhan selama Pandemi Covid-19 belum berakhir guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tes Swab Covid-19 merupakan salah satu cara efektif mendeteksi penularan Covid-19.

Hasil Tes Swab tersebut menjadi protokol kesehatan bagi masyarakat yang hendak bepergian atau ketika melakukan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah