Baca Juga: Ruas Tol Cipali Amblas Nyaris 2 Meter, Hati-hati Pengendara di KM 122, 4 Petugas Lakukan Contra Flow
"Kedua sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan," ucapnya.
Ketiga, lanjut dia terjadinya kemacetan di jalan tol yang jelas tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata atau bebas hambatan.
David mengingatkan dalam Pasal 30 ayat (3) PP 15 Tahun 2005 sudah menegaskan “Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya."
"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak." ujar David
Mengenai ganti rugi ini juga sdh diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88, PP 15 Tahun 2005 yang intinya menyebutkan
Pasal 87
“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.”
Pasal 88
“Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).”
Baca Juga: Ruas Tol Cipali Amblas Nyaris 2 Meter, Hati-hati Pengendara di KM 122, 4 Petugas Lakukan Contra Flow