Tarif Tol Naik, KKI David Tobing Gugat Pengelola Tol ke BPKN

- 9 Maret 2021, 11:59 WIB
Setelah sempat ditunda karena pandemi, tarif tol naik mulai 17 Januari
Setelah sempat ditunda karena pandemi, tarif tol naik mulai 17 Januari /PUPR/

Baca Juga: Ruas Tol Cipali Amblas Nyaris 2 Meter, Hati-hati Pengendara di KM 122, 4 Petugas Lakukan Contra Flow

"Kedua sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan," ucapnya.

Ketiga, lanjut dia terjadinya kemacetan di jalan tol yang jelas tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata atau bebas hambatan.

David mengingatkan dalam Pasal 30 ayat (3) PP 15 Tahun 2005 sudah menegaskan “Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya."

Baca Juga: Tol Cipali Amblas, Ditutup 1,5 bulan, Ada Detour Sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500

"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak." ujar David

Mengenai ganti rugi ini juga sdh diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88, PP 15 Tahun 2005 yang intinya menyebutkan

Pasal 87
“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.”

Pasal 88
“Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).”

Baca Juga: Ruas Tol Cipali Amblas Nyaris 2 Meter, Hati-hati Pengendara di KM 122, 4 Petugas Lakukan Contra Flow

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x