Info Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan Sama Dengan PNS, Cek Syarat Seleksinya

- 5 Maret 2021, 05:10 WIB
Guru ini sedang mengajarkan teori kulminasi matahari di luar kelas saat mata pelajaran Fisika di SMAN 1 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 14 Oktober 2019.
Guru ini sedang mengajarkan teori kulminasi matahari di luar kelas saat mata pelajaran Fisika di SMAN 1 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 14 Oktober 2019. /ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/

Di tahap ini, informasi Anda akan terkirim ke pihak panitia.

Calon peserta tinggal menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas dan dokumen-dokumen yang telah diupload. Verifikasi ini merupakan seleksi administrasi.

Hanya peserta PPPK atau P3K yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Berikut empat syarat yang perlu diketahui calon peserta PPPK 2021 :

1. Usia pelamar disyaratkan dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (sebagai informasi usia pensiun untuk guru adalah sampai 59 tahun).

2. Sejauh ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

Mendikbud Nadiem memang mengeluhkan terkait lambatnya Pemda mengusulkan formasi guru PPPK, seperti dapat diberitakan pada artikel sebelumnya.

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja selain juga mempertimbangkan data Dapodik dari Kemendikbud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Seperti dikatakan Mendikbud Nadiem, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Pada seleksi PPPK kali ini, pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta yang lulus passing grade dan mendapat rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Untuk peserta yang lulus passing grade tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi dapat ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya seusai ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah proses perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta dengan ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta dapat menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah