Tiga Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil-Genap Bogor, Wali Kota Bima Arya Berikan Sanksi Administratif Denda

- 14 Februari 2021, 09:06 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya mengawasi pelaksanaan sistem genap-ganjil di dekat Gerbang Tol Baranangsiang Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya mengawasi pelaksanaan sistem genap-ganjil di dekat Gerbang Tol Baranangsiang Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). /ANTARA/HO/Pemkot Bogor/

BERITA SUBANG - Ketua Tim Penanganan Penanggulangan Pandemi Covid-19 Kota Bogor sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya menindak tegas tiga pengendara motor gede atau Moge yang melanggar aturan Ganjil-Genap Kota Bogor.

Penangkapan dan proses sidang disertai putusan pemberian sanksi administratif diberikan kepada 3 pengendara Moge Harley Davidson ber-plat nomor ganjil yang melintas di Kota Bogor saat tanggal genap pada Jumat kemarin, 12 Februari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi kinerja Polresta Subang yang berhasil menangkap para pelanggar aturan ganjil-genap tersebut yang merespon viralnya berita pelanggaran yang dilakukan peserta konvoi pengendara moge pada Jumat kemarin yang menimbulkan kecemburuan masyarakat luas sebelumnya karena merasa adanya perlakuan ketidak-adilan penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor.

"Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor seperti dikutip ANTARA, Sabtu, 13 Februari 2021.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Saat Perayaan Hari Imlek 2021 Sepi, Pengguna Jalan Masuk Bogor Harus Tunjukan Surat Antigen

Baca Juga: Konvoi Moge Terabas Gage dan Abaikan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen di Bogor

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat.

Wali Kota Bogor Bima Arya juga menegaskan agar tim gabungan petugas razia aturan ganjil-genap tidak ragu menindak tegas bila menemukan pelanggar aturan ganjil-genap tersebut.

"Kita tindak siapa pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit bahwa ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar," tegas Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Ini juga pesan untuk semua masyarakat, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak," tandas Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca Juga: Pergi ke Puncak Bogor Tidak Bawa Surat Antigen Covid-19? Disuruh Putar Balik Oleh Polisi!

Sebelumnya, peristiwa pelanggaran aturan ganjil-genap yang dilakukan oleh sejumlah pengendara moge yang melakukan konvoy dan melintas di Kota Bogor viral dalam pemberitaan media pada Jumat (12 Februari 2021).

Menyikapi peristiwa tersebut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro langsung sigap merespon dengan menghimpun informasi dan bukti-bukti pelanggaran yang ternyata teridentifikasi dilakukan oleh tiga pengendara yang ber-plat nomor ganjil dari total 12 pengendara asal Jakarta dan Tangerang.

"Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Sabtu.

"Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara Moge tersebut," katanya.

"Tiga dari 12 pengendara Moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020. "Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," tandas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Dari kejadian ini, lanjut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan (pemerintah) daerah.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah