BERITA SUBANG - Mantan Bendahara Umum DPP KNPI era kepemimpinan Maulana Isman, Lieus Sungkharisma meminta kepada penyidik Bareskrim Polri agar tidak tebang pilih mengarap penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung Sara.
Lieus juga mengapresiasi langkah penyidik Polri yang sigap mengarap kasus dugaan rasis Ambroncius Nababan dengan menetapkannya sebagai tersangka.
“Jika terhadap dugaan rasis Ambroncius Nababan Polri dengan cepat bertindak dengan menangkap dan menjadikannya tersangka, maka tindakan yang sama juga harus diberlakukan pada Abu Janda,” tegas Lieus dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
BACA Juga: Pakai Konsep Presisi Polisi Tersangkakan Ambroncius Nababan Di Kasus Rasisme Natalius Pigai
Lieus menilai sikap Abu Janda selama ini kerap membuat kisruh dari pernyataan-pernyataanya di media sosial.
"Apalagi yang bersangkutan bukan sekali ini saja bikin kisruh dengan pernyataan-pernyataan di media sosial," tutur dia.
Lieus mengaku mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil DPP KNPI yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran rasis lewat akun twitternya.
“Apa yang dilakukan DPP KNPI di bawah pimpinan Haris Pratama ini suatu yang patut kita dukung demi tetap kokohnya persatuan Indonesia dan demi mencegah Indonesia dari perpecahan akibat ujaran-ujaran SARA dari orang-orang macam Abu Janda itu,” ujar Lieus.