Delapan Tahun Sembunyi Gegara Korupsi Rp70 Juta, Herlambang Si Pegawai Pajak Ke Ciduk Jaksa

- 30 Januari 2021, 01:13 WIB
Terpidana Korupsi Rp70 juta Pegawai Pajak Herlambang (kiri-kaos putih) ke Ciduk Jaksa Eksekutor dirumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terpidana Korupsi Rp70 juta Pegawai Pajak Herlambang (kiri-kaos putih) ke Ciduk Jaksa Eksekutor dirumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

BERITA SUBANG - Delapan tahun bersembunyi dari incaran Jaksa eksekutor, akhirnya pegawai pajak Dharana Herlambang Parikesit ke ciduk juga, setelah kasus gratifikasi Rp 70 juta yang menyeretnya telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Herlambang tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan di rumahnya Jalan Tanjung, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sejak tahun 2013 silam.

"Yang bersangkutan Herlambang adalah pemeriksa pajak wilayah Pontianak, awalnya yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Gratifikasi) yaitu menerima pemberian sebesar Rp 70 juta dari wajib pajak PT. Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat Terpidana menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," kata Leonard dalam keteranganya, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.

Perkara Dharana sesuai Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013, berdasarkan putusan MA 71/Pid.B/TPK/2011/PN JKT.PST menyatakan terdakwa R. Dharana Herlambang Parikesit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Kesatu Primair.

"Terdakwa R. Dharana Herlambang Parikesit dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan tahanan Kota, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dengan tahanan rutan dan membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair empat bulan kurungan," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah