Imel Anitya Wanita Berparas Cantik Ketangkap Jaksa, Terkait Suap Alat RT PCR Covid-19 Rp 431 juta

- 26 Januari 2021, 02:22 WIB
Jaksa Intelijen menangkap Imel Anitya bersama bosnya Teddy Gunawan Joedistira di Meruya Ilir, Jakarta.
Jaksa Intelijen menangkap Imel Anitya bersama bosnya Teddy Gunawan Joedistira di Meruya Ilir, Jakarta. /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG-Imel Anitya, wanita berparas cantik kelahiran Cianjur, Jawa Barat 24 tahun silam, harus berhadapan dengan hukum lantaran di duga sebagai pelaku suap dalam perkara korupsi pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.7 milyar lebih.

Imel Anitya terlilit kasus dugaan korupsi itu baru diketahui ketika tim gabungan Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu tim Intelijen Kejagung dan Kejari Jakarta Barat menjemput Imel Anitya bersama bosnya Teddy Gunawan Joedistira di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 25 Januari 2021, sekira pukul 13:00 WIB.

"Tim jaksa mengamankan kedua orang, karena diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp.1.715.056.700," ucap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya.

Leonard menjelaskan pengadaan alat kesehatan itu terkait program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020. Teddy merupakan Direktur PT. Genecraft Labs, sedangkan Imel Anitya merupakan karyawan bagian Technical Sales di perusahaan tersebut.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng," ujarnya.

Kedua orang itu terseret dalam perkara dugaan korupsi untuk anggaran Tahun 2020 itu diduga mengambil 13 persen dari anggaran yang ada, diduga sebagai uang suap, yang ditaksir jumlah uang itu sebesar Rp.431.862.074.

Keduanya pun disangkakan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Kedua orang tersebut sempat diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng di Kejari Jakbar, rencananya, Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x