Dikaitkan Dengan Bencana, Jokowi Dituding Obral Izin, Begini Tanggapan KLHK

- 29 Januari 2021, 13:47 WIB
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan pada tanggal 27 Januari 2021 telah terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi dengan jarak luncur maksimal 1200 meter ke arah hulu Sungai Krasak.*
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan pada tanggal 27 Januari 2021 telah terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi dengan jarak luncur maksimal 1200 meter ke arah hulu Sungai Krasak.* //ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/

Terdata oleh KLHK, telah terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare (ha) dalam kurun periode 1984-2020.

Dari total luasan tersebut, 91 persennya yang mencakup 6,7 juta ha melalui 746 perizinannya, diterbitkan sebelum masa mulainya Jokowi berkuasa pada akhir Oktober 2014.

Untuk data Hutan Tanaman Industri atau HTI hingga Desember 2020, pada periode Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya, izin hanya dikeluarkan untuk 1,2 juta ha atau hanya 10,7 persen dari total tercatat izin yang telah terbit sebelumnya dengan luasan lebih dari 11,2 juta ha.

Itu pun, lanjut Nunu, dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri Tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu ha lebih, atau 5,4 persen izin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020.

Lebih lanjut Nunu merinci data HPH tercatat izin seluas 18,7 juta ha yang diberikan sampai Desember 2020.

Ia menyebutkan pada periode 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, telah dikeluarkan izin seluas 291 ribu ha yang perhitungannya  di bawah 1,6 persen dari luas total yang diberikan.

Artinya, tegas Nunu, lebih dari 98 persen izin HPH sudah ada di era sebelum pemerintahan saat ini.

Sementara, membahas soal IPPKH, Nunu meyakinkan bahwa seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.

Diraikannya, khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22 persen dari total luas lebih kurang 590 ribu ha sejak orde baru hingga tahun 2020.

Artinya, kata Nunu, izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004-2014.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah