Dikaitkan Dengan Bencana, Jokowi Dituding Obral Izin, Begini Tanggapan KLHK

- 29 Januari 2021, 13:47 WIB
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan pada tanggal 27 Januari 2021 telah terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi dengan jarak luncur maksimal 1200 meter ke arah hulu Sungai Krasak.*
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan pada tanggal 27 Januari 2021 telah terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi dengan jarak luncur maksimal 1200 meter ke arah hulu Sungai Krasak.* //ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/

BERITA SUBANG - Bencana yang melanda tanah air akhir-akhir ini memunculkan tudingan miring kepada Presiden Jokowi.

Jokowi melalui Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK, disebut mengobral perizinan hingga terjadi kerusakan lingkungan penyebab bencana.

Tudingan tersebut ditepis Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Nunu Anugrah. Menurutnya, demi keadilan informasi publik, KLHK harus membuka data.

Melalui keterangan tertulis Nunu mengoreksi informasi tersebut, sembari menyodorkan data.

Baca Juga: Jalan Tol Amblas, Lalu-lintas Dalam Kota Surabaya Macet

''Hal paling penting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' kata Nunu, seperti dikutip ANTARA di Jakarta, pada Rabu 27 Januari 2021.

"Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat. Data itu penting disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini," tegasnya.

Nunu membeberkan data perizinan KLHK dari beberapa periode pemerintahan Tahun 1984 hingga Tahun 2020 dengan varian penggunaan baik untuk kebun, izin untuk Hak Pengusahaan Hutan atau HPH, kemudian izin Hutan Tanaman Industri atau HTI, hingga perizinan untuk tambang atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hingga Tahun 2020, Nunu menyebutkan, terdapat izin 113 unit pada masa Presiden Jokowi, dengan luas lebih dari 600 ribu ha, dan di antara angka tersebut terdapat 218 ribu ha di 22 lokasi yang telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan pada periode Tahun 2012 hingga Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x