BERITA SUBANG - Mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga Tbk menaikan tarif jalan tol Bogor Ring Road (BORR) bersamaan dengan pengoperasian seksi III A jalan tol BORR (Simpang Yasmin – Simpang Semplak).
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang.
“Sehingga diperlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi yang nilainya sekitar 4 hingga 5 kali lipat dari konstruksi at grade. Pemberlakuan tarif baru ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 sampai Desember 2020 yang sebesar 7,32%,” jelasnya.
Dedi menyampaikan pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayananan dari ruas BORR.
Dengan beroperasinya ruas BORR Seksi III A Simpang Yasmin–Simpang Semplak ini maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 Km yang sebelumnya 7,5 Km kini menjadi 11,3 Km.
Berikut penyesuaian tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak.
Golongan I Rp14.000, sebelumnya Rp10.000
Golongan II Rp21.000, sebelumnya Rp15.000