BERITA SUBANG -Ada yang menarik dari gelaran Operasi Yustisi yang dilakukan aparat gabungan Kamis 28 Januari 2021 di Kabupaten Subang.
Bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan lain.
Dalam operasi yang melibatkan seluruh jajaran polsek di Kabupaten Subang itu juga dibagikan sekitar 600 masker.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, pihaknya telah menugaskan semua Polsek jajarannya untuk rutin menggelar Operasi Yustisi.
Selain Polsek Pusakanagara, Kapolres juga memerintah Kapolsek Patokbesi, Kompol H. Kasidi, didampingi Kasat Binmas Polres Subang, AKP Supratman untuk menggelar Operasi Yustisi secara gabungan.
Operasi digelar sekitar pukul 09:30 WIB, di jalan raya Purwadadi-Sukamandi Kampung Sengon Desa Rancajaya Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang.
Dalam operasi itu, Polsek Patokbesi didampingi Kasat Binmas Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Kapolsek Patokbeusi, Danramil Pabuaran, Kanit IK, Kanit Lantas, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Patokbeusi, Kanit Bimas Polsek Patokbeusi, dan FKPM Korwil Resor Subang.
Menurut Kasat Binmas Polres Subang, operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah tentang penggunaan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada Masyarakat/Pelanggar yang tidak menggunakan Masker/Mematuhi Protokol Kesehatan dengan Sanksi Sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.”
"Melaksanakan penindakan yang tidak memakai masker dengan sanksi seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, dan dilakukan pembagian masker kepada pengendara yang tidak mempergunakan masker sebanyak 600 orang".
Ditambahkan Kapolsek Patokbesi Kompol, H. Kasidi, dengan dilaksanakannya Ops. Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19 ini, diharapkan masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga harus paham dan mau melaksanakan tentang PPKM agar terhindar dari wabah virus yang mematikan ini.
"Karena tidak akan berarti apa-apa upaya pemerintah yang telah menghabiskan anggaran yang cukup besar untuk penanggulangan bencana Covid ini jika tidak didukung oleh kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan atau tidak mentaati himbauan pemerintah soal PPKM".***