Imel Anitya dan Teddy Bakal Berstatus Tersangka Kejati Sultra, Terkait Dugaan Suap Alkes RT-PCR Covid-19

- 26 Januari 2021, 18:06 WIB
Imel Anitya dan bosnya Teddy Gunawan Joedistira saat diamankan tim Jaksa intelijen.
Imel Anitya dan bosnya Teddy Gunawan Joedistira saat diamankan tim Jaksa intelijen. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/


BERITA SUBANG-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya akan menaikan status Imel Anitya dan bosnya Teddy Gunawan Joedistira menjadi tersangka, pasca diamankannya kedua orang itu oleh Jaksa Intelijen dan Tim Jaksa pidsus Kejati Sultra dibawah komando Sarjono Turin.

Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin mengatakan keduanya tengah di periksa tim penyidik Pidsus setelah diterbangkan dari Jakarta pasca diamankan di daerah Meruya Ilir, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021, sekira pukul 13:00 WIB kemarin.

"Insya Allah dalam waktu 1 x 24 jam ini," singkatnya kepada beritasubang.pikiranrakyat.com.

BACA Juga: Imel Anitya Wanita Berparas Cantik Ketangkap Jaksa, Terkait suap Alat RT-PCR Covid-19 Rp431 Juta

Imen Anitya wanita muda berperawakan cantik kelahiran Cianjur, Jawa Barat 24 tahun silam, memang harus berhadapan dengan proses hukum lantaran di duga diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000, dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp.1.715.056.700.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya menjelaskan pengadaan alat kesehatan itu terkait program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020. Teddy merupakan Direktur PT. Genecraft Labs, sedangkan Imel Anitya merupakan karyawan bagian Technical Sales di perusahaan tersebut.

BACA Juga: Terpidana Benny Tjokrosaputro Bakal Dibidik Di Kasus Asabri, Bekas Dirut Asabri dan 4 Orang Diperiksa

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng," ucap Leonard.

Kedua orang itu terseret dalam perkara dugaan korupsi untuk anggaran Tahun 2020 itu yang diduga mengambil 13 persen uang dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra yang ditaksir jumlah uangnya sebesar Rp.431.862.074.

BACA Juga: Natalius Pigai Jadi Sasaran Rasisme di Facebook, Polisi Periksa Ambroncius Nababan Melalui Konsep Presisi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x