Mompang Panggabean Sebut Penangkapan Terduga Penembakan Solo Bertentang Peraturan Kapolri

- 20 Januari 2021, 22:34 WIB
Sidang Praperadilan PN Surakarta
Sidang Praperadilan PN Surakarta /Foto: Sandi Nayowan. doc/

BACA Juga: Komjen Listyo Pastikan Terapkan Hukum Berbasis HAM

Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.

Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan," tandasnya.

Sementara, pihak termohon bidang hukum Polri yang diwakili AKP Rini Pangastuti menambahkan pihaknya sepakat apa yang disampaikan ahli bahwa prosedur penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap terduga pelaku LJ sudah sesuai prosedur. Karenanya pihak termohon dalam persidangan tidak memberikan pertanyaan kepada ahli saat di dalam persidangan tadi.

"Sesuai dengan Perkap yang disampaikan ahli tadi (dalam persidangan) kita tidak ada pertanyaan, karena (prosedur) sesuai dengan Perkap," ujarnya.

Saat ini berkas perkara LJ kata Rini, masih tahap satu dan telah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukti-bukti yang dikumpulkan secara akumulatif sekitar 77 bukti.

"Bukti-bukti di akumulatifkan ada 77 bukti tadi. Jadi, secara hukum sudah sesuai normatif yuridis, sudah kita laksanakan," tuturnya.

Nah, terkait surat pengeledahan oleh penyidik Polri, lanjut dia, bahwa hal itu bisa disusulkan pada hari berikutnya, dan itu sudah terlaksana.

"Kita sudah punya semua, surat perintah penyitaan, pengeledahan sudah ada semua sudah kita lengkapi. Penetapan dari hakim juga dari PN (Pengadilan Negeri Surakarta) sudah ada semua, jadi sudah sesuai (Perkap)," tutup Rini.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x