Fadli Zon Dipolisikan Dugaan Akun Twitter Beri Like ke Konten Pornografi

- 9 Januari 2021, 16:16 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon heran karena pemerintah lebih mengurusi soal Habib Rizieq Shihab ketimbang deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon heran karena pemerintah lebih mengurusi soal Habib Rizieq Shihab ketimbang deklarasi kemerdekaan Papua Barat. /tangkaplayaryoutube/Fadli Zon official

BERITA SUBANG-Fadli Zon dipolisikan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio lantaran akun media sosial Twitter @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga terhadap Anggota Komisi I DPR itu.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan seperti dikutip Antata, Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Sebelumnya, APMI melaporkan Politisi Gerindra pada Jumat, 8 Januari 2021, Febriyanto mengatakan pelaporan itu terkait akun milik @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto.

Menurut dia, tindakan itu dinilao tak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," ucapnya.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat disorot oleh masyarakat apalagi aktivitas media sosial dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021 yang isinya melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah