Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas Dibuka, Segera Daftar

- 28 Desember 2020, 10:12 WIB
Pengumuman seleksi KND mulai dibuka.
Pengumuman seleksi KND mulai dibuka. /Biro Humas.Kemensos.go.id/

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;

8. Bersedia bekerja penuh waktu;

9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;

10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x