Peraturan MA yang Tak Izinkan Wartawan Ambil Foto, Rekam Persidangan Dianggap Hambat Fungsi Pers

- 22 Desember 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat.
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual' dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim.

Selain itu di Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 ini juga mengkualasifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Menyikapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.

"Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan," ucap Ade Wahyudin dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

Padahal jika ditilik pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma," ungkap Ade.

LBH Pers kata Ade berpendapat, MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan.

"Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah