Buruan Cek! Kemendikbud Buka Kesempatan Kerja, Ada 3 Kriteria Daftar PPPK 2021

- 22 Desember 2020, 02:10 WIB
Ilustrasi Guru memberikan pengajaran ke siswa.
Ilustrasi Guru memberikan pengajaran ke siswa. /kemdikbud.go.id/kemendikbud documen

BERITA SUBANG- Pemerintah berencana akan membuka kesempatan kepada para guru honorer melalui Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret 2021.

Mengutip dari Portalsulut.com (PRMN) ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 tersebut.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nunuk Suryani, satu, para calon berlatar belakang guru honorer harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

"Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali," kata Nunuk.

Nah, lanjut dia nantinya proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

"Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," ujarnya.

Kata Nunuk saat membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru PPPK Tahun 2021 Region Bali, Kamis 10 Desember 2020 alasan pemerintah melakukan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk ketika itu.

Katanya, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar". 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah