ia juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai garda terdepan.
Sebelumnya saat Rapat Kerja Kejaksaan RI 2020, Burhanuddin akan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dibawah komando Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Menyusul sikap Presiden Joko Widodo bahwa kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.***