Luhut Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru, Pesta Malam Tahun Baru juga Tidak Boleh?

- 15 Desember 2020, 09:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kerumunan perayaan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kerumunan perayaan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Baca Juga: Kasihan! Fraksi PSI Ditinggal Seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta Saat Bacakan Pandangan Umum Fraksi

Baca Juga: Sindir HRS, Kapolda Metro Jaya: Saya Datang Sendiri ke Komnas HAM, Tidak Diantar Banyak Orang

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Baca Juga: BUMN PT PP Properti Tbk Buka Lowongan Kerja. Ini Posisi, Syarat dan Link Pendaftarannya

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Hingga 40 Hari Kedepan

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah