Luhut Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru, Pesta Malam Tahun Baru juga Tidak Boleh?

- 15 Desember 2020, 09:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kerumunan perayaan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kerumunan perayaan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," katanya.

Sementara dalam konteks urban/perkotaan, lanjut Luhut, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sedangkan di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Baca Juga: Bocoran Orang Dekat Soal Hubungan Lesti & Billar, Siap Menikah Tahun 2021?

Menanggapi permintaan Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di DKI Jakarta dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah