Luhut Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru, Pesta Malam Tahun Baru juga Tidak Boleh?

- 15 Desember 2020, 09:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kerumunan perayaan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kerumunan perayaan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kamu Jago IT? Lowongan BRI Agro ini Mungkin Cocok. Cek Syarat dan Link Pendaftarannya!

Baca Juga: Menkopolhukam: Alhamdulillah Pilkada Lancar di Tengah Pandemi, Sebelumnya Ada yang Minta Ditunda

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x