KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Hingga 40 Hari Kedepan

- 14 Desember 2020, 22:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  Antara Foto/Aditya Pradana Putra/pras.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Antara Foto/Aditya Pradana Putra/pras. /

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain kasus ini, yaitu staf khusus Edhy bernama Safri; staf istri Edhy bernama Ainul Faqih; Siswadhi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

Baca Juga: Penyebab kematian Eddie Van Halen Akhirnya Terungkap

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Edhy dan empat tersangka lain diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung pada 15 Desember 2020. Dengan demikian, kelima tersangka setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 23 Januari 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali melalui keterangan, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Zona Merah Covid-19 di Jabar Bertambah, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah