Pimpinan FPI Rizieq Shihab Akhirnya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 13:41 WIB
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

BERITA SUBANG - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang mengundang kerumunan.

Rizieq adalah satu dari enam tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terkait kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada acara konferensi pers di Polda Metro Jaya, penetapan tersangka pada pimpinan FPI tersebut merupakan hasil dari analisa penyidik usai merampungkan gelar perkara Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Tahu Rombongannya DIbuntuti Polisi

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip PMJ News pada Kamis, 10 Desember 2020.

Seperti diketahui, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI di kawasan Pertamburan, pada Sabtu, 14 November 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protikol kesehatan di acara tersebut.

Rizieq sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan polisi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Bilang Begini Saat Penjemputan 6 Jenazah Pengikut Rizieq di R.S Polri

Seperti diberitakan PMJ News, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi memeriksa mulai dari pegawai keamanan, hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya.

Pihak kepolisian, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x