DPR Dorong Pemerintah Libatkan TNI Berantas Aksi Teroris

- 30 November 2020, 16:12 WIB
Aziz Syamsuddin wakil ketua DPR RI.
Aziz Syamsuddin wakil ketua DPR RI. /Bogor pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG-Wakil rakyat di Senayan meminta Pemerintah mengikutsertakan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme, seperti yang terjadi di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). Satu keluarga tewas di bunuh, bakal ada dimuntilasi hingga 6 rumah warga di bakar.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan perlunya penambahan kekuatan dari TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 43 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror," kata Azis seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Senin, 30 November 2020.

BACA: MIT Berulah 4 warga Sigi Tewas Perpres Pelibatan TNI Tumpas Teroris Urung Rampung

Aziz menegaskan aksi teror yang terjadi di Sigi merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun. Karena aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah di Sigi yang berujung tewasnya 4 orang dalam satu keluarga harus ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI.

"Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu," ujarnya.

Seperti diketahui aksi teror yang terjadi di Desa Lemba Tangoa, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 November 2020 lalu, mengakibatkan 4 korban tewas yaitu kepala keluarga bernama Yasa, istri Yasa, putri Yasa, dan menantu Yasa. Korban tewas dibunuh secara sadis, ada yang dibakar hingga mutilasi.

BACA: Fadli Zon Sarankan Panglima TNI Berkantor Di Papua Netizen Anda Meremehkan TNI

Karena itu dijelaskan Aziz, Negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x