Jawab Instruksi Mendagri, Yusril: Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan Presiden, Apalagi Mendagri

19 November 2020, 21:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi /ANTARA/

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden dan Mendagri tidak memiliki wewenang mengambil inisiatif untuk memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubenur. Bahkan, Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

Pernyatan Yusril tersebut untuk menjawab Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam Instruksi tersebut, Mendagri mengancam Gubernur atau Wakil Gubernur dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tiga Pembelaan Polisi Terkait Pemeriksaan Anies, Dari Dasar Hukum Hingga Tudingan Kriminalisasi

Yusril mengatakan, pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak bisa diberhentikan melalui instruksi Presiden atau Instruksi Mendagri.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tambah Yusril, pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan melalui proses pemakzulan (impeachment).

"Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Hastag #Anies4Presiden Menggema di Sosmed, Gerindra: Bukan Hal yang Luar Biasa

Mantan Menkumham tersebut mengatakan, jika DPRD menilai kepala daerah layak dimakzulkan, maka mereka wajib sampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Dengan demikian, menurut Yusril, proses proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama dan panjang.

Baca Juga: Said Didu Bicara Soal Nasib Anies: Usul Lockdown Dihardik, PSBB Dimaki, Kini Diperiksa Polisi

"Mungkin setahun mungkin pula lebih," ujar Yusril.

"Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," tambahnya.

Dia menerangkan, Presiden dan Mendagri hanya bisa melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

Baca Juga: 5 Kritik Publik ke Polisi Karena Periksa Anies Baswedan

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," terangnya.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler